Logo Kementerian Agama
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud
Logo Kementerian Agama
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud

Pembatalan pendaftaran jemaah haji setoran awal BPIH reguler

PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH

PERSYARATAN :

  1. surat permohonan pembatalan bermeterai yg ditijukan kepada kepala kankemenag kota (form 3),
  2. bukti asli setoran awal bpih yang dikeluarkan oleh bps bpih,
  3. asli aplikasi transfer setoran awal bpih, 
  4. spph,
  5. FC buku tabungan,
  6. FC ktp

ALUR LAYANAN :

1. Mengisi form permohonan meliputi:

  • nama lengkap pemohon,
  • nomor whatsapp/hp pemohon,
  • nomor surat,
  • tanggal surat/permohonan,
  • instansi/lembaga pemohon,
  • perihal surat/permohonan
  • Mengapload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf

2. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan. 

3. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)

4. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.

5.  Setelah mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli

WAKTU PELAYANAN :

  • 15 menit

BIAYA PELAYANAN :

  •  0 (nol ) rupiah (GRATIS)

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Catatan:
  1. Setelah berkas diupload dan mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.

PTSP KEMENAG

KABUPATEN KEPL.TALAUD

Nomor Layanan:

Nomor Whatsapp/Telepon