Logo Kementerian Agama
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud
Logo Kementerian Agama
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud

Pembatalan nomor validasi haji

PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH

PERSYARATAN :

  1. surat permohonan pembatalan bermeterai yang ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Agama kota Malang,
  2. bukti asli setoran awal bpih yang dikeluarkan oleh bps bpih,
  3. asli aplikasi transfer setoran awal bpih,
  4. fotocopy buku tabungan,
  5. fotocopy ktp

ALUR PEMBATALAN NOMOR VALIDASI HAJI :

1. Mengisi form permohonan meliputi:

  • nama lengkap pemohon,
  • nomor whatsapp/hp pemohon,
  • nomor surat,
  • tanggal surat/permohonan,
  • instansi/lembaga pemohon,
  • perihal surat/permohonan,

2. Berkas yang di upload (file pdf) :

  • surat permohonan pembatalan bermeterai yang ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Agama kota Malang, 
  • bukti asli setoran awal bpih yang dikeluarkan oleh bps bpih,
  • asli aplikasi transfer setoran awal bpih,
  • fotocopy buku tabungan,
  • fotocopy ktp
  • Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.

3. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)

4. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.. 

WAKTU LAYANAN :

  1.  15 Menit

BIAYA LAYANAN :

  1.  Rp. 0.- (GRATIS)

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, JPEG, PNG (maks. 5MB per dokumen).

Catatan:
  1. Setelah berkas diupload dan mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.

PTSP KEMENAG

KABUPATEN KEPL.TALAUD

Nomor Layanan:

Nomor Whatsapp/Telepon